Minggu, 20 Mei 2012
Buat Jaga-jaga, Guru Sampai Membuka Empat Rekening Bank Sekaligus

JAKARTA - Harapan guru bersertifikat untuk segera menikmati kucuran tunjangan profesi harus ditahan dulu. Sebab pengucuran tunjangan untuk rapelan tiga bulan yang seharusnya cair April lalu, semakin tidak jelas. Sebaliknya para guru menilai alasan pemerintah mengulur pencairan itu mengada-ada.

Diantara keluhan guru disuarakan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). "Semua alasan yang dilontarkan pemerintah mengada-ada," ujar Sekjen FSGI Retno Listiyarti di Jakarta kemarin (17/5).

Alasan pemerintah yang paling membuat Retno geregetan adalah, pemerintah menunda pengucuran tunjangan profesi karena data guru di daerah burubah-ubah. Kondisi ini membuat Kemendikbud harus menunda penerbitan SK untuk pengucuran tunjangan profesi. Meskipun uang untuk membayar tunjangan ini sudah ditransfer pemerintah pusat ke daerah.

Versi pemerintah banyak guru yang tidak konsisten jam mengajarnya. Seperti diketahui, guru penerima tunjangan ini harus mengajar 24 jam pelajaran per minggu. Sementara pemerintah melihat ada guru bersertifikat yang sudah tidak mengajar 24 jam pelajaran per minggu.

Retno menuturkan, rekan-rekannya sesama guru sudah meng-update data khusus. Data ini diantaranya berisi beban jam mengajar yang diampu masing-masing guru. Dia menegaskan, upaya guru tadi sudah dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten dan kota awal tahun lalu. "Tentu janggal. Update datanya sudah Januari lalu, tapi sampai sekarang pemerintah mengklaim data guru belum komplit," tuturnya.

Dia khawatir jika pemerintah daerah mengeruk keuntungan dengan penundaan pencairan tunjangan ini. Keuntungan bagi pemerintah daerah bisa didapat karena anggaran dari pusat ditimbun dulu dalam deposito dan menghasilkan bunga setiap bulannya.

Alasan berikutnya yang sempat dilontarkan pemerintah pusat adalah, para guru belum memiliki nomor rekening. Atau kalau sudah memiliki rekening, tetapi tidak sejenis dengan bank yang ditetapkan pemerintah.

Lagi-lagi alasan pemerintah itu dimentahkan Retno. Dia mengatakan, khusus di Provinsi DKI Jakarta guru PNS penerima sertifikasi sudah membuka tabungan di empat bank yang berbeda. Yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank DKI. Dia mengatakan, guru rela membuka rekening di banyak bank itu untuk menuruti perintah dinas pendidikan setempat. Perintah itu kata Retno tertulis dan disebar ke sekolah-sekolah. "Setiap hari kami rajin mengecek semuanya, tapi tidak keluar-keluar uangnya," tuturnya.

Dia mengatakan proses pencairan tunjangan melalui rekening bank ini sangat merugikan pihak guru. Sebab sampai saat ini belum ada kejelasan bank mana yang ditunjuk Kemendikbud untuk menyalurkan tunjangan. Dari rekam jejaknya selama ini, guru tingkat SMP dan SD rata-rata menerima tunjangan dari rekening Bank BRI. Sedangkan untuk guru SMA biasanya menerima tunjangan dari rekning Bank Mandiri.

Menurut Retno, muncul kerugian lain dari kelemahan penentuan bank untuk pencairan tunjangan profesi itu. Dia mengatakan, para guru ternyata tidak dipungut biaya sepeserpun untuk membuka rekening bank itu. Bahkan pihak bank rela datang ke sekolah untuk melayani pembukaan rekening untuk para guru.

Padahal normalnya membuka rekening harus berbayar. Selain itu umumnya membuka rekning dilakukan di bank. "Besok saya tunjukkan. Buku rekening saya nominalnya nol rupiah," tandasnya. Dari kasus ini, Retno khawatir jika tunjangan sudah cair pihak bank akan memotong uang yang diterima guru tanpa sepengetahuan mereka.

Dia mencontohkan misalnya ada biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu per bulan. Jika tunjangan profesi dicairkan enam bulanan maka guru harus menunggah hutang ke bank sebesar Rp 60 ribu. Sedangkan jika tunjangan ini dirapel setahun sekaligus, berarti para guru harus melunasi tunggakan biaya administrasi sebesar Rp 120 ribu.

"Para guru saat ini butuh kepastian," tegas dia. Diantaranya adalah kepastian kapan tunjangan dicairkan, kepastian jumlah yang diterima, dan kepastian bank untuk menyalurkan kucuran tunjangan itu.

Sebagaimana diketahui, tunjangan profesi yang diterima guru PNS per bulan sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non PNS, besaran tunjangan profesi ditetapkan Rp 1,5 juta per bulan.  (wan)
 Sumber : JPNN.com, 18 Mei 2012