Minggu, 15 April 2012
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA / MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs) NEGERI/SWASTA
KOTA BATU
PROVINSI JAWA TIMUR
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa,
Kami guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Kota Batu, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru mata pelajaran TIK SMP/MTs Kota Batu bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN TIK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA / MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs) KOTA BATU, yang disingkat MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA / MADRASAH TSANAWIYAH KOTA BATU, yang disingkat MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU berkedudukan di SMP Negeri 1 Batu Jalan Kyai Haji Agus Salim No. 55 Batu 65314
2.MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU bersifat organisasi nonstruktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
- Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar termasuk alat laboratorium, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.
- Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
- Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
- Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP Kota Batu.
- Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
- Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kota Batu.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
- Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
- Bilamana Ketua dan/atau Wakil Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dan/atau Wakil Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
- Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
- Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
- Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
- Bila Pengurus terpilih kembali maksimal masa jabatannya 2 (dua) periode
- Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
- Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
- Anggota MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran TIK di Kota Batu, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan di bawah naungan Departemen Agama.
- Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
- Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
- Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
- Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
- Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
- Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
- Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
- Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
I. Kegiatan Rutin:
- Diskusi permasalahan pembelajaran
- Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
- Analisis kurikulum
- Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
- Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
II. Kegiatan Pengembangan:
- Penelitian
- Penulisan Karya Tulis Ilmiah
- Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
- Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
- Penerbitan jurnal MGMP
- Penyusunan website MGMP
- Forum MGMP provinsi
- Kompetisi kinerja guru
- Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
- Lesson Study (kerjasama antarguru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
- Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
- Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
- Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
- Pembiayaan MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
- Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
- Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
- Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
- Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
- Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
- Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota yang hadir.
- Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dianggap tidak sah.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
- Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
- Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
- Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
- Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru mata pelajaran TIK di Kota Batu tanggal 8 Maret 2011
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di : Batu
Tanggal : 8 Maret 2011
Ketua MGMP TIK SMP/MTs Sekretaris,
Kota Batu,
Arifin, S.Pd. Ratih Denok Viannata,S.Pd
NIP.19 5501051978031008
Mengetahui,
Pengawas Ketua MKKS Kota Batu
Pembina Mata Pelajaran TIK
Drs. Haris Siswoko, M.Pd Drs.Samsul Hidayat
NIP 19560428 198111 1 002 NIP 19550813 197703 1 006
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN TIK SMP/MTs
KOTA BATU
PROVINSI JAWA TIMUR
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Angggota MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU adalah Guru PNS dan non PNS yang mengajar mata pelajaran TIK di SMP/MTs Negeri dan Swasta di wilayah Kota Batu. Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya.
Pasal 2
Syarat Anggota
Syarat menjadi anggota MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU adalah:
- Guru mata pelajaran TIK SMP/MTs Negeri dan Swasta yang berada di wilayah Kota Batu.
- Masih aktif mengajar mata pelajaran TIK di SMP/MTs Negeri dan Swasta yang berada di wilayah Kota Batu.
- Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
Pasal 3
Prosedur Pendaftaran Anggota
- Calon anggota mengisi formulir keanggotaan.
- Pengurus melakukan penelitian isian calon anggota.
- Pengurus menerbitkan surat keputusan keanggotaan yang ditembuskan kepada MKKS SMP/MTs dan Dinas Pendidikan
Pasal 4
Masa akhir keanggotaan
Keanggotaan dinyatakan berakhir jika anggota:
- Meninggal dunia.
- Purna tugas/pensiun.
- Mutasi keluar Kota Batu.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU berjumlah 14 orang, terdiri atas:
- satu orang Ketua;
- satu orang Wakil Ketua;
- satu orang Sekretaris;
- dua orang Bendahara;
- tiga orang anggota Bidang Humas dan Kerja Sama;
- dua orang anggota Bidang Pengembangan Organisasi;
- dua orang anggota Bidang Pengembangan Profesi;
- dua orang anggota Bidang Sarana Prasarana.
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 6
- Pengurus MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU dipilih secara langsung dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
- Pengurus dipilih setiap 2 (dua) tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
- Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 7
- Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 2 (dua) tahun.
- Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disahkannya kepengurusan yang baru.
- Masa bakti kepengurusan paling lama 2 (dua) periode berturut-turut.
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 8
Pasal 8
Syarat Menjadi Pengurus
- Sebagai anggota aktif.
- Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Bersedia menjadi pengurus.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
Pasal 9
Kewajiban
Pengurus berkewajiban:
- Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan dan keputusan MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Menyelenggarakan rapat pengurus.
- Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
- Memberikan informasi dan mengembangkan hasil pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pendidikan.
Pasal 10
H a k
Pengurus berhak:
- Memberikan saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi.
- Memperoleh manfaat dan kesempatan pada kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan wawasan keilmuan, wawasan kependidikan maupun pembinaan di bidang pendidikan.
- Dipilih dan memilih menjadi pengurus.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 11
- Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru mata pelajaran TIK KOTA BATU.
- Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Pasal 12
- Rapat anggota diadakan untuk :
1.1 hal-hal yang menyangkut kepentingan anggota;
1.2 memilih pengurus;
1.3 menentukan restra dan program kerja tahunan;
1.4 menilai pertanggungjawaban pengurus.
- Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
- Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
- Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
- Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
- Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5 tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
- Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu anggota yang hadir.
Pasal 13
Rapat
Rapat terdiri atas:
- Rapat anggota paripurna/pleno;
- Rapat kerja pengurus.
- Rapat pengurus harian.
Rapat pengurus harian diadakan 2 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB IX
PROGRAM KERJA
Pasal 14
- Program kerja disusun berdasarkan Renstra MGMP yang telah disusun pada awal kepengurusan.
- Penyusunan Renstra didasarkan pada hasil evaluasi kegiatan sebelumnya dan prediksi masa mendatang yang materinya diperoleh dari berbagai pihak melalui berbagai teknik dan metode penggalian masalah.
- Program kerja disusun setiap tahun pelajaran melalui rapat kerja pengurus.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 15
Pasal 15
- Sumber keuangan MGMP TIK SMP/MTs berasal dari:
1.1 Iuran anggota yang nilai iurannya ditentukan lewat rapat anggota;
1.2 Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
- Pengurus mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP TIK SMP/MTs KOTA BATU kepada seluruh anggota di dalam rapat paripurna/pleno.
- Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP TIK SMP/MTs dalam rapat anggota paripurna/pleno.
BAB XI
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 16
Lambang
Lambang organisasi dan stempel berbentuk bulat untuk MGMP TIK SMP/MTs Kota Batu.
BAB XII
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 17
- Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan dalam rangka penjaminan mutu.
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan pada setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh MGMP.
- Pemantauan dan evaluasi MGMP melibatkan Dinas Pendidikan , LPMP, dan pihak lain yang terkait dengan kegiatan MGMP.
- Setiap akhir kegiatan, pelaksana kegiatan wajib menyusun laporan sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu.
- Pelaporan yang disusun disampaikan kepada MGMP, MKKS, Dinas Pendidikan , serta pihak terkait.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Pasal 18
- Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir.
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah yang hadir yang memenuhi quorum.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 19
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
- Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.
Disahkan di : Batu
Tanggal : 8 Maret 2011
Ketua MGMP TIK SMP/MTs Sekretaris,
Kota Batu,
Arifin, S.Pd. Ratih Denok Viannata,S.Pd
NIP.19 5501051978031008
Mengetahui,
Pengawas Ketua MKKS Kota Batu
Pembina Mata Pelajaran TIK
Drs. Haris Siswoko, M.Pd Drs.Samsul Hidayat
NIP 19560428 198111 1 002 NIP 19550813 197703 1 006
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar